PBHI Sulsel Kritik Kebijakan Skorsing Mahasiswa UIN Alauddin Makassar di PTUN
Berita Baru, Makassar – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait skorsing terhadap 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat dalam aksi menolak Surat Edaran Rektor Nomor 2591 tahun 2024. Sidang gugatan atas sanksi tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (31/10/2024).
Dalam siaran pers yang dirilis melalui akun Instagram @pbhi.sulsel, PBHI Sulsel menilai bahwa skorsing tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak proporsional, merugikan mahasiswa baik secara akademik maupun materi. “Kebijakan ini jelas membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di kampus serta bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU HAM,” ungkap perwakilan PBHI Sulsel.
PBHI Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama, termasuk permintaan kepada PTUN Makassar agar objektif dalam menangani kasus ini serta mendesak pihak Rektorat UIN Alauddin Makassar untuk mencabut Surat Edaran dan sanksi skorsing yang telah dijatuhkan. “Kami meminta agar Rektorat meninjau kembali kebijakan ini demi menghormati hak-hak mahasiswa dan menjaga integritas kebebasan akademik di lingkungan kampus,” tegas PBHI.
Dalam komitmennya, PBHI Sulsel berjanji akan terus mengadvokasi hak-hak mahasiswa, memastikan kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan yang berlandaskan pada asas kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel.