Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua papan Nama Muhammadiyah, di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. (Foto: Dok. @LHKP_PPMuh)
Dua papan Nama Muhammadiyah, di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. (Foto: Dok. @LHKP_PPMuh)

Papan Nama Muhammadiyah Dipasang Kembali di Masjid Al-Hidayah Tampo Banyuwangi



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaporkan pemasangan kembali dua papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

“Alhamdulilah jalan moderasi islam Muhammadiyah menunjukkan hasilnya. Pemasangan kembali papan nama pusat dakwah @muhammadiyah di ranting Tampo, Banyuwangi. Bismillah,” tulis akun resmi Twitter Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, @LHKP_PPMuh, dikutip Senin (14/3).

Sebelumnya, kasus pencopotan papan Muhammadiyah di Tampo Banyuwangi menuai sorotan dan ramai diperbincangkan publik. Diketahui pencopotan dilakukan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring serta Pemerintah Desa Tampo dan beberapa warga pada Jum’at, (25/2).

Tindakan itu merupakan buntut dari tuntutan beberapa orang kepada takmir masjid dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, karena selama masih ada papan nama tersebut dinilai tidak bisa menampung keinginan warga yang ingin beribadah di masjid.

Bahkan sebelum eksekusi dilaksanakan, sudah beberapa kali melalui mediasi baik di masjid dan kantor desa bersama pemerintah desa serta di kecamatan bersama Forpimka.

Namun sedianya mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah bagi kedua puhak, Forpimka berkesimpulan untuk segera menurunkan papan nama tersebut dengan alasan untuk menjaga agar konflik tidak berkepanjangan.

Lantas kasus pencopotan itu membuat Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur melaporkan sejumlah orang ke Polda Jatim.

Langkah hukum dilakukan, karena Muhammadiyah mengklaim memiliki dasar kuat atas kepemilikan dan pengelolaan masjid yang berasal dari tanah wakaf tersebut.

Mereka yang dilaporkan diduga kuat, dengan sengaja menurunkan papan nama salah satu Ormas Islam tersebut di hadapan publik, tanpa ada perintah resmi dari institusi penegak hukum serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah.