Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PLTU Cirebon 2
PLTU Cirebon 2

OMS Indonesia Desak Jepang Tangguhkan Pinjaman untuk Proyek PLTU Cirebon 2



Berita Baru, Jakarta – Empat organisasi dari komunitas lokal dan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, yakni Rapel (Rakyat Penyelamat Lingkungan), KARBON (Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon), WALHI Jawa Barat, dan Eksekutif Nasional WALHI, mengajukan permohonan mendesak kepada Kementerian Keuangan Jepang dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC). Permohonan ini menuntut agar JBIC segera menangguhkan pinjaman sebesar US$731 juta yang telah disepakati dengan pemrakarsa proyek PLTU Cirebon 2, yang diinvestasikan oleh Marubeni dan JERA.

Permohonan ini didukung oleh 73 organisasi dari 24 negara, termasuk organisasi internasional dan regional. Masyarakat internasional juga meminta pemerintah Jepang dan JBIC untuk bertindak sesuai dengan “Rekomendasi Dewan tentang Penyuapan dan Kredit Ekspor yang Didukung Secara Resmi” (Rekomendasi Penyuapan OECD). Permintaan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Agung Indonesia yang mengukuhkan bahwa mantan Bupati Cirebon bersalah atas dakwaan penyuapan terkait proyek tersebut.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa masyarakat setempat merasa dirugikan oleh proyek PLTU Cirebon 2 yang dianggap merusak mata pencaharian dan kesehatan mereka.

“Adalah ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bahwa mata pencaharian dan kesehatan masyarakat setempat telah mengalami kerusakan akibat PLTU Cirebon 2, atau proyek-proyek yang kotor dan sarat korupsi,” ujar Dian seperti dikutip dari rilis resmi Walhi pada Rabu (28/8/2024).

Dugaan suap terkait proyek ini telah muncul sejak 2019. Pada Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan bupati Cirebon atas suap dan pencucian uang, termasuk suap terkait PLTU Cirebon 2. Putusan pengadilan pada 18 Agustus 2023 dan putusan banding pada 17 Oktober 2023 menetapkan bahwa mantan bupati tersebut dinyatakan bersalah. Pada 3 April 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK dan terdakwa.

Putusan pengadilan mengungkapkan bahwa pembayaran sebesar Rp7,02 miliar diberikan kepada mantan Bupati Cirebon oleh Hyundai Engineering and Construction Co., kontraktor untuk proyek tersebut. Selain itu, terdapat permintaan dari manajemen PLTU kepada mantan bupati untuk segera menerbitkan izin dan menyelesaikan demonstrasi warga, serta penyerahan 1 miliar rupiah.

Dalam tanggapannya, JBIC menyatakan memiliki “Kebijakan Anti-Suap” yang mencakup tindakan seperti “penangguhan atau pembatalan bagian pinjaman yang tidak digunakan” jika terdapat keterlibatan suap. Menanggapi kasus suap yang melibatkan peminjam langsung JBIC, lembaga ini diharapkan segera mengambil tindakan yang tepat dan memastikan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik untuk proyek yang dipertanyakan tersebut.