Ombudsman RI : Pemerintah Belum Fasilitasi Kelompok Agama Yang Belum Diakui
Berita Baru, Jakarta – Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi mengenai tidak diberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) yang belum difasilitasi oleh pemerintah.
Hal ini disebabkan adanya permasalahan nomenklatur pemerintahan. Menurut Ombudsman Selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana Permendikbud No 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Sementara kelompok agama yang belum difasilitasi Pemerintah belum mendapatkan perlindungan dan pembinaan,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co.
Ombudsman juga menilai Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terdapat unit kerja dan/atau satuan tugas dalam rangka perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menteri Agama dan dihadiri oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag.
Menanggapi temuan itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mencari solusi dalam pelayanan MAKI.
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan pemerintah harus menyusun regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kelompok agamabukan hanya kepada enam agama yang difasilitasi di Indonesiatapi juga aliran kepercayaan.
Koreksi terhadap Kementerian
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif yang ditujukan kepada beberapa kementerian, yaitu :
- Menteri Agama RI
Bersama-sama dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI membentuk Unit Kerja dan/atau Satuan Tugas dalam rangka perlindungan dan pembinaan kepada Kelompok agama yang belum difasilitasi dan masih hidup dalam masyarakat;
Pemerintah (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah) agar memfasilitasi dialog antar kelompok agama untuk mencari solusi.
- Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar:
Meninjau kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memaknai “agama” dan “kepercayaan”
- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan Hak Asasi Manusia kepada kelompok agama yang belum difasilitasi di Indonesia agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah