Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nadiem Makarim Copot Gelar Guru Besar Eks Wakil Ketua MWA UNS
Foto: JPNN

Nadiem Makarim Copot Gelar Guru Besar Eks Wakil Ketua MWA UNS



Berita Baru, Jakarta – Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mencopot gelar guru besar eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Keputusan tersebut berdasarkan SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2023.

Muhtar, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, menjelaskan bahwa isi surat tersebut mengenai hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Jabatan dosen dengan jabatan [gelar] profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yaitu Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a,” ujar Muhtar di Solo, Kamis (13/7/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2023.

“Keputusan itu datang dari Kemendikbudristek, bukan dari sini. Mulai tanggal 1 Agustus 2023, Prof Dr Hasan Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai dosen dengan gelar profesor akan menjadi jabatan pelaksana, yang merupakan jabatan tenaga kependidikan. Tidak akan ada lagi gelar guru besarnya,” tambahnya.

Ia menduga bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang muncul karena MWA saat itu mengirim surat ke Kemendikbudristek terkait hasil pemilihan rektor UNS.

“MWA saat itu mengirimkan surat kepada menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor dan menyampaikan kondisi yang terjadi di UNS, serta mengusulkan solusi kepada menteri. Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang?” ungkapnya.

Hasan juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan keberatan kepada pihak kementerian dan akan segera menggugat keputusan pencopotan gelar guru besar tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, terjadi ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA terkait pemilihan rektor UNS. Hasil penjaringan yang dilakukan oleh MWA beberapa waktu lalu menghasilkan Sajidan, mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS, sebagai pemenang pemilihan rektor. Namun, karena adanya ketidaksepakatan dan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.