Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiyah Kritisi Hilangnya Diksi Agama Pada Visi Pendidikan 2035

Muhammadiyah Kritisi Hilangnya Diksi Agama Pada Visi Pendidikan 2035



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mecanangkan draf rumusan terbaru Visi Pendidikan Indonesia 2035 dengan tajuk “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritik hilangnya diksi ‘agama’ dalam draf rumusan itu, ia heran pemerintah justru memakai diksi ‘budaya’ dalam visi pendidikan tersebut.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Haedar, Senin (8/3).

Menurut Haedar, hilangnya diksi ‘agama’ adalah hal yang melawan konstitusi. Pasalnya, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyalahi peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila dalam hierarki hukum di Indonesia.

Pasalnya, menurut Haedar, hal itu akan berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Pasal 31 UUD 1945 dan poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujarnya.

Haedar juga mempertanyakan tim perumus yang menyusun Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 sehingga menghilangkan diksi ‘agama’. Menurutnya, hal itu menjadi problem serius yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah.

“Ini alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” katanya.

Haedar mengaku setuju jika ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, agama dan budaya. Oleh karena itu, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.

Haedar mengatakan Muhammadiyah sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia menghendaki kritik-kritik konstruktif terhadap Pemerintah. Ia pun memuji keterbukaan pemerintah untuk menerima kritik.

Haedar berharap Pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek pragmatis terkait pasar dan ekonomi dalam perencanaan pendidikan. Justru sebaliknya harus memperhatikan dimensi idealis, aspek etik (moral) dan aspek fundamental sebagaimana tercantum dalam perangkat undang-undang di atasnya.

“Harus ada konsep-konsep tandingan, harus ada narasi alternatif, ada pikiran tandingan yang lengkap dan itu konstruktif menurut saya. Nah kita uji nanti kalau ada konsep yang lengkap tapi (hasilnya) tetap berarti ada sesuatu yang keliru,” katanya.