Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal

Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal



Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi menghimbau masyarakat yang ingin mudik untuk berangkat lebih awal ke kampung halaman masing-masing.

Hal itu untuk menghindari puncak arus mudik Idul Fitri 1433 H yang diperkirakan berlangsung pada 28, 29 dan 30 April 2022.

Presiden mengungkap hasil survei Kemenhub, diperkirakan 23 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor akan digunakan para pemudik selama musim arus mudik Idul Fitri 1433 H.

“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Presiden Jokowi.

Hal ini diungkap Presiden dalam video imbauan terkait mudik lebaran yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (18/4).

Presiden Jokowi juga menyampaikan pemerintah telah melakukan sejumlah antisipasi guna membantu kelancaran arus mudik Idul Fitri 1433 H di tengah situasi pandemi COVID-19.

Ia mencontohkan beberapa antisipasi tersebut, di antaranya adalah aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.

“Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap mempraktikkan protokol kesehatan demi menjaga situasi baik terkait pandemi COVID-19 selama mudik dan balik maupun saat bersilaturahim merayakan Idul Fitri 1433 H.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan menekankan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat.

Bagi warga yang sudah memenuhi vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga atau penguat tidak perlu memperlihatkan syarat apapun saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin COVID-19.

Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun, yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.