Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhaimin Iskandar: BUMDes Instrumen Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Desa
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam dialog bertema “BUMDes Inspiratif: Peran BUMDes dalam Sirkular Ekonomi dan Inklusi Sosial” di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (16/5). (Foto: Istimewa)

Muhaimin Iskandar: BUMDes Instrumen Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Desa



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi salah satu instrumen baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu ia sampaikan dalam dialog bertema ‘BUMDes Inspiratif: Peran BUMDes dalam Sirkular Ekonomi dan Inklusi Sosial’, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/5).

“BUMDes menjadi temuan cara baru yang Insya Allah akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Muhaimin Iskandar.

“Saya meyakini karena ternyata kapasitas entrepreneurship penyelenggara BUMDes sudah sangat luar biasa,” sambung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia pun meminta kepala desa dan pengelola BUMDes untuk menjaga komitmen untuk terus membangun potensi yang dimiliki desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kita komitmen agar Indonesia membangun dari bawah yaitu dari desa,” tuturnya.

Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat hingga 1 Februari 2023 jumlah desa yang memiliki BUMDes meningkat hingga 32,29 persen menjadi 57.288 BUMDes dibandingkan empat tahun lalu yang sebanyak 43.339 BUMDes.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Harlina Sulistyorini menambahkan status badan hukum kian menegaskan peran penting BUMDes sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia.

Ia mengatakan pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, telah menguatkan posisi BUMDes sebagai salah satu entitas badan usaha berbadan hukum.

Ia mengemukakan terdapat 12.296 BUMDes berbadan hukum, 173 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan 763 BUMDes Bersama lkd berbadan hukum.

“Setelah BUMDes berbadan hukum tentu tugas kami melakukan pendampingan dan penguatan terhadap kondisi ataupun kelembagaan ekonomi yang ada di desa,” tutur Herlina.

Di sisi lain, lanjut dia, Kemendes PDTT juga telah bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi sekarang BUMDes bisa masuk di OSS untuk bisa mengusulkan atau melaporkan terkait dengan NIB, sehingga nanti ketika teman-teman bekerja sama dengan pihak lain itu sudah lebih kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan Kemendes PDTT juga melakukan kerja sama dengan pihak lain diantaranya Kementerian PUPR untuk bersama-sama agar kegiatan-kegiatannya dikelola oleh BUMDes.

Dengan pihak swasta, lanjutnya, Kemendes PDTT menggandeng PT Astra International yang fokus mendampingi desa melakukan ekspor.

“Saya berharap desa bisa memanfaatkan program-program yang memang diperuntukkan untuk penguatan kelembagaan di desa,” tuturnya.