Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Modus Sewa untuk Jalan-jalan, Pelaku Penggelapan Motor di Gresik Bonyok Dihajar Warga

Modus Sewa untuk Jalan-jalan, Pelaku Penggelapan Motor di Gresik Bonyok Dihajar Warga



Berita Baru, Gresik – Jajaran Satreskrim Polsek Kota mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang kerap kali beraksi di sekitar pelabuhan Gresik. Modusnya, mengaku sebagai pelaut untuk menyewa sepeda motor untuk jalan-jalan lalu dibawa kabur.

Identitas pelaku diketahui bernama Suharyadi (43), warga asal Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tinggal di rumah kos di Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Pelaku diamankan setelah bonyok dihajar warga.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit mengatakan, pelaku beraksi pada (9/9) lalu, korbannya bernama Moh. Rofi’i (41), warga Jalan KH Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai orang kapal (Pelaut) hendak menyewa atau meminjam satu sepeda motor Honda Beat W 2147 AW dengan tujuan hanya digunakan jalan-jalan pada saat kapal sandar.

“Tetapi sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan atau dibawa kabur,” ujarnya, Selasa (7/12). 

Pada hari Minggu (5/12) sekitar pukul 09.30 Wib, pelaku datang kembali dengan maksud yang sama, yaitu menyewa sepeda motor. 

Korban pun curiga dengan kejadian terdahulu, sehingga dicocokkan dengan identitas pelaku yang terdahulu, setelah dinyatakan benar bahwa orang yang akan menyewa sepeda motor tersebut adalah pelaku bernama Suharyadi. 

Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Gresik Kota. Pelaku beserta barang bukti langsung dikeler menuju kantor polisi. 

“Barang bukti yang kami amankan KTP asli atas nama Suharyadi dan satu  BPKB sepeda motor honda beat W 2147 AW,” jelasnya. 

Ditambahkan Inggit, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ternyata sering melancarkan aksinya di wilayah Gresik dengan berpura-pura menyewa kendaraan. 

“Dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak enam kali dengan modus yang sama yaitu menyewa sepeda motor di Pelabuhan Gresik dan kemudian tidak dikembalikan, dibawa kabur kemudian lalu dijual atau digadaikan,” pungkasnya.