Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mensos Salurkan Bantuan Pemberdayaan Masyarakat di Biak-Papua
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyalurkan bantuan pemberdayaan masyarakat Kemensos berupa bibit ternak babi, pakaian dan pabrik es diterima Bupati Herry Ario Naap dan Wabup Calvin Mansnembra, Kamis (1/6/2023) malam di Biak. (Foto: Istimewa)

Mensos Salurkan Bantuan Pemberdayaan Masyarakat di Biak-Papua



Berita Baru, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyalurkan bantuan pemberdayaan masyarakat berupa 1.000 bibit ternak babi, satu unit pabrik es dan 1.000 pasang pakaian untuk warga Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Penyerahan simbolis bantuan pemberdayaan masyarakat dilakukan Mensos kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dan dilanjutkan ke warga penerima bantuan.

Mensos mengharapkan bantuan pemberdayaan untuk masyarakat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga Biak Numfor.

Ia juga mengharapkan bantuan yang diberikan Kemensos bisa berkembang guna menunjang kegiatan ekonomi masyarakat Biak Numfor.

“Semoga bantuan pemberdayaan masyarakat Biak Numfor dapat dikelola dengan baik guna menghasilkan pendapatan keluarga yang lebih sejahtera,” kata Tri Rismaharini, Kamis (1/6).

Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengatakan jajaran Pemkab Biak Numfor berkomitmen mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di berbagai kampung dan kepulauan.

Bupati berharap dengan dukungan bantuan pemberdayaan masyarakat yang dikucurkan Kemensos, khusus ternak hewan babi kepada warga Biak bisa terus berkembang dalam memenuhi permintaan daerah lain di Tanah Papua.

“Atas nama masyarakat Kabupaten Biak Numfor saya mengucapkan terima kasih atas penyaluran program bantuan pemberdayaan masyarakat dari Kemensos yang langsung diserahkan Mensos Tri Rismaharini,” katanya.

Selepas menyerahkan bantuan, Mensos didampingi Bupati Herry Naap dan Wabup Calvin mengunjungi gerai pelaku UMKM berbagai produk makanan, pertanian dan perikanan serta gerai desainer pakaian siswa SMKP YPK 2.