Menkumham Buka Peluang Revisi UU ITE
Beritabaru.co, Jakarta. – Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebelumnya juga sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Namun perubahan tersebut dirasa masih belum cukup sempurna, mengingat kasus Baiq Nuril.
“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna menjawab wartawan usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8) sore.
Diakui Menkumham, setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE tersebut.
“Perlu direvisi tetapi tidak dihilangkan. Kalau dihilangkan juga masalah lagi, semua orang bisa bebas, melakukan sesukanya di sosial media. Apalagi perkembangan terakhir, sosial media bisa dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter bangsa, maupun hoaks dan lain lain,” tambah Yasona.
Menurut Yasona, diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.
Menkumham menyampaikan, kemungkinan hal itu dapat terwujud dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Mengingat rencana undang undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.
“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya terlebuh dahulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. [Dafit]