Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkop UKM Akan Bentuk Satgas Penindak Barang Impor
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Foto: Istimewa)

Menkop UKM Akan Bentuk Satgas Penindak Barang Impor



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengumumkan rencananya untuk membentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor, termasuk dari China, guna melindungi produk dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Dalam acara Opening Ceremony Karya Kreatif Indonesia 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusatn pada Kamis (27/7/2023), Teten mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika regulasi terlambat dibuat, pasar digital Indonesia akan dikuasai oleh produk-produk luar, terutama dari China. Ia menilai bahwa harga produk impor China seringkali tidak masuk akal, hingga menyebabkan ancaman bagi produk dalam negeri.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) juga menjadi perhatian utama.

Teten menyatakan bahwa pembahasan revisi beleid tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan saat Muhammad Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan. Namun, hingga kini revisi tersebut belum selesai.

“Sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya (revisi permendag). Kemarin waktu rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi,” ungkap Teten.

Teten juga menginginkan pemerintah menetapkan batasan harga minimum untuk barang impor yang beredar di Indonesia. Menurutnya, angka US$100 dolar atau Rp1,5 juta (dengan asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) adalah patokan ideal untuk harga batas impor. Barang impor yang diperdagangkan di bawah harga tersebut harus dilarang masuk ke pasar dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa UMKM lokal harus dilindungi dan tidak boleh bersaing dengan barang impor, terutama jika produk-produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri. Menurut Teten, UMKM lokal sudah mampu menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa,” tegasnya.

Teten juga menekankan pentingnya perlindungan bagi produk dalam negeri, terutama yang dijual melalui platform e-commerce. Ia menyatakan bahwa infrastruktur dan jaringan internet yang dibangun oleh pemerintah seharusnya memberikan manfaat bagi produk dalam negeri, bukan untuk keuntungan orang lain.

“Regulasi (revisi permendag) harus segera diwujudkan dan ini menjadi tugas Kemendag,” pungkas Teten.