Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkeu Revisi Aturan BLT Desa, Jumlah Dana Ditambah

Menkeu Revisi Aturan BLT Desa, Jumlah Dana Ditambah



Berita Baru, Jakarta – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyesalkan masih rendahnya realisasi Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa atau BLT-Desa. Bahkan Presiden meminta agar prosedurnya kembali disederhanakan, agar masyarakat desa segera dapat menerima bantuan tersebut.

Pada tanggal 19 Mei 2020 ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan revisi terhadap aturan BLT-Desa tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020.

Terbitnya peraturan ini merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 205/PMK.07/2019 yang telah diubah sebelumnya menjadi PMK Nomor 40/PMK.07/2020.

Selain penyederhanaan prosedur penyaluran, dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini juga menambah jumlah dana BLT-Desa seiring dengan diperpanjangnya periode bantuan bagi masyarakat desa.

Total anggaran BLT-Desa yang diambil dari Dana Desa tahun 2020 awalnya adalah Rp21,19 triliun, dinaikkan menjadi Rp31,79 triliun. Adapun jangka pemberian BLT-Desa awalnya tiga bulan, diubah menjadi enam bulan.

Tahapan penyalurannya adalah tiga bulan pertama sebesar masing-masing Rp600.000, dan dilanjutkan tiga bulan kedua masing-masing Rp300.000.

Jadi total bantuan yang akan diterima oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam enam bulan adalah sebesar Rp2.700.000.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020, BLT-Desa hanya akan disalurkan selama tiga bulan dengan besaran bantuan setiap bulan Rp300.000 atau total kumulatif sebesar Rp900.000.