Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kesetaraan Gender
(Ilustrasi: change.org)

Mengawal Isu Kesetaraan Gender di Era Millenial



Mengawal Isu Kesetaraan Gender di Era Millenial

Opini: Zainul Abidin
(Mahasiswa Fakultas Uhuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga)

Pembahasan kesetaraan gender selalu mewarnai dialektika dari masa ke masa. Kebanyakan dari pembahasan itu akan mengarah kepada perempuan, baik ketidakadilan, kekerasan seksual, deskriminasi, dan lain sebagainya. Maka, pada era millenial ini perlu adanya penataan cara pandang terdahap kesetaraan gender, dan solusi dalam mewujudkan keseteraan gender itu dalam bingkai kebhinekaan.

Pengertian kesetaraan gender menurut Universal Declaration of Human Right radalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka. Jadi kesetaraan gender bukanlah jenis kelamin, melainkan adalah kesetaraan dalam fungsi, peran, hak, dan kewajiban dalam suatu sistem masyarakat. Keberhasilan kesetaraan gender akan membuat tidak adanya deskriminasi antara laki-laki dan perempuan serta kesetaraan partisipasi dalam berbagai hal antara laki-laki dan perempuan

Dalam laporan dari The Global Gender Gap Index 2017 tentang kesetaraan gender Indonesia berada dalam posisi 9 dengan skor kesetaraan gender di Asia dan di data yang dirilis 2018 Indonesi berada pada posisi 85 dunia. Dari laporan ini Indonesia sudah mengarah kepada terwujudnya kesetaraan gender, namun ini masih menjadi tugas utama kita untuk segera mengentaskan permasalahan gender yang ada di Indonesia ini, terutama tugas ini harus dituntaskan oleh pemerintah dan generasi muda, agar tidak ada lagi ketimpangan gender di negeri ini.

Kasus Deskriminasi Gender

Kasus deskriminasi gender sering terjadi di ranah keluarga dan masyarakat serta di tempat kerja dengan bervariasi bentuk, seperti stereotip pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang berdampak negatif, misal laki-laki dianggap lebih kasar daripada perempuan yang mengakibatkan laki-laki tidak pantas mengasuh anak, guru taman kanak-kanak, dan lain sebagainya. Atau juga adanya anggapan lebih rendah posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya, hal ini akan berakibat pada pandangan negatif terhadap jenis kelamin, seperti tugas seorang perempuan hanyalah berkutik di rumah.

Kasus-kasus ketimpangan gender di negeri ini masih terus ada dari tahun ke tahun. Kasus gender di Indonesia yang lebih sering terjadi kepada kaum perempuan yang masih di batasi oleh sekat nilai-nilai dan norma dalam masyarakat yang menghambat gerak langkah perempuan, dan juga yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya SDM kaum perempuan yang berakibat tidak mampu bersaing dengan laki-laki. Kesenjangan pada kaum perempuan ini bisa dilihat salah satu contoh kesempatannya dalam bidang politik yang menurut Pasal 55 UU No.8 Tahun 2012 yang hanya membatasi kuota perempuan 30% dalam jumlah anggota legislatif, di bidang sosial budaya misalkan perempuan anggota ABRI tidak diijinkan menikah dengan laki-laki yang pangkatnya lebih rendah daripadanya, pernikahan dini yang masih marak di Indonesia utamanya di desa-desa, juga masih ada pembatasan pendidikan bagi perempuan. Contoh lain dalam konstruk cara pandang pengambilan keputusan yang lebih mengedepankan kaum laki-laki. Kaum milenial harus mempunyai cara pandang baru dalam melihat kondisi ini.

Bagaimana mengawal isu gender di era sekarang?

Kondisi ketimpangan atau ketidakadilan gender yang ada harus segera disikapi dengan tepat dan proporsional agar tidak hanya menjadi wacana belaka. Menyikapi isu kesetaraan gender ini sangat perlu untuk mewujudkan keseimbangan gender dan memeberikan kesempatan yang sama antar kedua gender. Isu gender yang terus berkembang dari zaman dahulu bukan berarti tidak dapat segera diselesaikan. Sebagai kaum milenial dalam menyikapi hal ini tentu harus dengan cara milenial juga, begitu juga dengan pemerintah harus dapat membaca kondisi sosial agar pemahaman mengeani hal ini cepat sampai kepada masyarakat.

Peran media dalam menyikapi isu kesetaraan gender sangatlah penting. Pemerintah, organisasi, maupun perorangan harus saling berkolaborasi dalam menyikapi dan mengkampanyekan hal ini, seperti penggalakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di media-media sosial yang dilakukan oleh media pemerintah, organisasi, maupun perorangan, hal ini dilakukan agar menyentuh pemahaman terhadap generasi milenial yang kehidupannya lebih banyak di dunia maya, Pemerintah harus segera menindak tegas para pelaku kekerasan atas nama gender, dan segera membuat UU yang mengatur hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan di segala bidang.

Kemudian dalam menyikapi hal ini juga bisa dengan melakukan penyebaran petisi online, seperti kasus Agni (Korban pelecehan seksual) yang didukung oleh ribuan orang melalui petisi online yang kemudian viral dan memberikan dampak kepada pihak yang berwajib untuk segera mengambil keputusan. Dengan pendampingan sikap semacam ini sangatlah berdampak terhadap penyebaran informasi dan juga pemberian pemahaman yang menyeluruh. Juga dengan pembuatan film atau video yang berisi pemahaman mengenai isu-isu gender yang dalam hal ini lebih menyentuh generasi milenial.

Kesetaraan gender haruslah tetap selalu diperjuangkan agar memberi kebebasan ruang berekspresi. Dengan memanfaatkan teknologi dalam hal mengkampanyekan akan semakin efektif. Kita tidak hanya dituntut untuk mengkampanyekan, namun harus mampu bertindak dalam mengawal isu-isu ini sehingga akan terwujud kesetaraan gender di dalam keberagaman ini. Kesetaraan ini harus diperjuangkan dalam segala hal, utamanya dalam pendidikan. Laki-laki dan perempuan harus memperoleh pendidikan yang sama, kita harus segera menyikapi sistem yang mendeskriminasi perempun, tentunya dengan sikap yang santun dengan memberi pemahaman-pemahaman mengenai pentingnya kesetaraan gender ini.

Laki-laki dan perempuan harus sama-sama membangun dan melawan adanya deskriminasi gender ini, baik dengan cara mengawal korban ke pihak berwajib dan juga selain mengkampanyekan di media sosial juga harus mampu memberikan pemahaman secara langsung terhadap masyarakat yang minim teknologi. Mewujudkan kesetaraan gender adalah tugas bersama yang harus dilakukan oleh setiap individu agar tercipta keadilan gender dan tidak adanya deskriminasi gender.

Penulis dilahirkan di Sumenep, 19 November 1999. Alumnus SMA Pesantren Al-In’am Gapura Sumenep. Aktif di PMII Rayon Pembebasan UIN Sunan Kalijaga. Sekarang sedang menempuh studinya di Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.