Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes PDTT Ungkap Kendala Penyaluran BLT-DD
Foto: Humas Kemendes PDTT

Mendes PDTT Ungkap Kendala Penyaluran BLT-DD



Berita Baru, Jakarta — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima data pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sekitar 65.736 desa atau 90% dari jumlah desa diseluruh Indonesia.

Namun demikian, Abdul Halim juga mengatakan masih ada desa-desa yang belum menerima BLT-DD karena disebabkan beberapa faktor.

“Pertama, desa itu belum posting APBDes, jadi Kementerian Keuangan tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkan karena desanya sendiri belum postin APBDes,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam konferensi persnya, Kamis (18/6).

Selain itu, menurutnya, keterlambatan pencairan BLT-DD dikarenakan kepala desa setempat masih pejabat sementara sehingga proses penanganan terkendala.

Adanya konflik kepala desa dengan Badan Pengawas Desa (BPD) dan pemberhentian perangkat desa oleh Kades baru, lanjut Halim, juga menjadi penyebab DD tidak cair.

”Jadi kepala desanya baru mungkin waktu itu tidak didukung oleh perangkat desa sehingga perangkat desa diberhentikan semua oleh kepala desa dengan demikian tidak ada tenaga untuk menyusun APBDes dan lain lain. Itu yang kemudian menyebabkan Dana Desa belum masuk ke rekening kas desa,” ungkapnya.

Faktor lain, menurut Mendes, penyebab adanya desa yang belum menyalurkan BLT karena Dana Desa yang tahap I sudah habis.

”Jadi kan ada yang salurkan Dana Desa masuk RKDes itu bulan Januari akhir sudah mulai masuk sementara kebijakan BLT Dana Desa itu April, jadi Januari Februari Maret bisa saja pencairan termin pertamanya sudah terpakai untuk Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan-kegiatan sebelum ada Covid-19, sehingga masih nunggu penyaluran Dana Desa tahap berikutnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Menurut Halim letak geografis, izin kepala daerah, adanya data-data baru penerima, lamanya pembuatan  buku rekening bank, dan uang cash di bank yang terbatas juga menjadi faktor kendala pencairan.

“Warga ingin dibagi rata tapi pemerintah desa jelas enggak berani, artinya dibagi rata ya 200-an atau 300-an yang penting rata sementara aturannya harus Rp600 ribu. Nah ini yang juga satu faktor kenapa masih ada yang belum tersalurkan,” jelasnya.

Penghambat lain menurut Halim adalah terjadinya bencana alam, seperti banjir yang terjadi di Aceh. Ia juga menyebutkan beberapa desa yang memang tidak menyalurkan BLT DD-nya, sepeti di Kabupaten Malang, karena pihak desa menyepakati meskipun ada yang berhak menerima tetapi dicukupi oleh warga desa yang kaya.

Ada juga, sudah ter-cover dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai, sambungnya,  sehingga BLT Dana Desa tidak digunakan.

Pada bagian akhir jumpa persnya, Mendes PDTT juga menyampaikan bahwa tanggal 16 kemarin pihaknya sudah menyelesaikan prihal regulasi perpanjangan BLT Dana Desa selama3 bulan, yaitu Juli, Agustus, September.

”Sudah keluar dari Kemenkumham Nomor 7 tahun 2020 perubahan atas Permendes Nomor 11 yang isinya perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan berikutnya Juli, Agustus, September dengan nilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat,” pungkas Halim.