Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri ESDM Benarkan KPK Usut Dugaan Korupsi Tukin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

Menteri ESDM Benarkan KPK Usut Dugaan Korupsi Tukin



Berita Baru, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan ada kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang diusut KPK. 

Menteri Arifin menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Ada dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Saat ditanya soal penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian ESDM, Arifin menyebut sudah mengetahuinya. Namun demikian ia enggan berkomentar lebih jauh.

Ia mengaku menunggu keterangan resmi KPK. “Nanti nunggu keterangan dari KPK,” ujarnya.

Arifin menyebut sudah mendapat laporan mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi tukin. Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil pengusutan KPK.

“Sekilas penjelasan memang kalau sekarang-sekarang dilakukan ya kita tunggu hasilnya,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, pihaknya sudah mendapat laporan mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi tukin. Ia meminta semua pihak menunggu hasil pengusutan KPK.

“Sekilas penjelasan memang kalau sekarang-sekarang dilakukan ya kita tunggu hasilnya,” ujar Arifin.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta Selatan. KPK juga menggeledah kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. KPK belum menjelaskan apa saja yang didapat dari penggeledahan tersebut.

KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK.

“Ada juga untuk ‘operasional’ ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali mengatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Namun, dia belum menjelaskan identitas para tersangka itu.

“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing,” katanya.

” Ya bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.