Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendagri Dorong Kades Tingkatkan PADes untuk Kemandirian Fiskal Desa
Mendagri Tito Karnavian saat memberi arahan sekaligus membuka Simposium Desa 2023 bertajuk ‘Urgensi Revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 Membangun Indonesia dari Desa’ di Hotel Grand Paragon Gajah Mada, Jakarta, Minggu (19/2). (Foto: Dok. Kemendagri)

Mendagri Dorong Kades Tingkatkan PADes untuk Kemandirian Fiskal Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala desa seluruh Indonesia meningkat pendapatan asli desa (PADes). Hal itu untuk membangun kemandirian fiskal pemerintahan desa.

“Sehingga berbagai program pembangunan dapat dijalankan,” pesan Mendagri saat membuka Simposium Desa 2023 bertajuk ‘Urgensi Revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 Membangun Indonesia dari Desa’ di Hotel Grand Paragon Gajah Mada, Jakarta, Minggu (19/2).

Dalam acara yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu, lebih lanjut Tito menjelaskan, seiring kemandirian fiskal pemerintah daerah (Pemda), kemandirian desa juga ditandai dengan jumlah PADes yang lebih besar ketimbang dana transfer pemerintah pusat.

“Transfer dana desa yang ada itu hanya pemancing, bukan untuk dimakan pokoknya, tapi ini adalah pemancing supaya operasional berjalan dan kemudian timbul kreasi melihat opportunity (peluang) untuk mendapatkan pendapatan yang baru, PADes,” jelasnya

Kemudian Tito meminta kepala desa tidak memiliki pemikiran bahwa penguataan desa hanya bisa dilakukan dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala desa perlu berkreasi untuk mencari berbagai peluang memperkuat PADes, sehingga tercipta kemandirian fiskal.

“Kalau pemerintah pusatnya cukup uang fine, tapi ketika pemerintah pusat mungkin agak kesulitan untuk memenuhi harapan-harapan, bayar gaji ini, musdes segala macam, perangkat, perlu ada alternatif solusi lain, di antaranya adalah kemandirian fiskal,” ujarnya.

“Selain mendukung pembangunan, PADes juga dapat digunakan untuk menyejahterakan perangkat desa termasuk kepala desa. Dengan demikian, akab mengantongi tambahan pendapatan yang sesuai ketentuan,” pungkas Tito.