Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menang Gugatan, Massa Buruh New Era Rubberindo Gresik Sujud Syukur

Menang Gugatan, Massa Buruh New Era Rubberindo Gresik Sujud Syukur



Berita Baru, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan PT New Era Rubberindo wajib membayar tunggakan upah dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa melampiaskan selebrasi kegembiraan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Selasa (10/5).

Massa dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP – KSPI) Gresik itu mendengarkan putusan dari PN Gresik tentang tindak lanjut pengadilan hubungan Industrial (PHI) antar Perusahan dan para pekerja.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Bagus Trenggono menghasilkan perusahaan wajib membayar tunggakan upah dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Mendengar putusan itu, para buruh langsung sorak bergembira dan berteriak ‘hidup buruh’, beberapa bahkan menangis hari dan sujud syukur.

Hakim Ketua Bagus Trenggono membacakan putusan, berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam perkara tersebut. Mengabulkan gugatan para penggugat,” ucapnya, Selasa (10/5).

Dengan demikian, PN Gresik menghukum tergugat dengan membayar penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dan Kekurangan pembayaran upah tahun 2021.

Tidak hanya itu, Majlis Hakim juga membacakan pembayaran upah yang harus dibayar tergugat mulai dari Januari hingga bulan Mei 2021 dan uang Thr keagamaan.

“Total ada 496 buruh penggugat mendapatkan haknya,” ujarnya.

Majlis Hakim memberikan waktu untuk diterima atau pikir-pikir kepada penggugat dan tergugat selama 14 hari pasca putusan ini. Para pekerja yang mendengarkan putusan di pintu gerbang PN menangis bahagia dan gelar sujud syukur atas putusan PN Gresik.

Kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum FSPKEP – KSPI Gresik, Marsanto dan Sigit Kurniawan mengatakan, dari putusan tersebut. Perusahaan wajib menbayar hak kekurangan upah dan THR kepada 496 pekerja.

“Perusahaan wajib membayar Rp   Rp 21 juta 800 ribu sekian Setiap pekerja. Meliputi upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021,” ucapnya usai sidang selesai.

Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majlis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini.

“Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh,” pungkasnya tegas.