Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Ida: Klaim JHT Cukup Tunjukkan NIK
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)

Menaker Ida: Klaim JHT Cukup Tunjukkan NIK



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cara mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu disampaikan Ida saat dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya Arif Minardi.

Ida menjelaskan bahwa pengambilan klaim JHT akan dibuat dengan cara yang mudah. Yakni dengan cara menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online,” kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/02/2022).

Selain itu, Ida juga menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia menyebut ketika Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, saat itu pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan rentang waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.