Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), bertajuk ‘Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya’, Senin (11/4). (Foto: Tangkap Layar)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), bertajuk ‘Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya’, Senin (11/4). (Foto: Tangkap Layar)

Menaker Ida Akan Atur Upah Pekerja Perempuan dan Laki-laki Setara



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan upah bagi pekerja perempuan setara dengan pekerja laki-laki.

“Salah satu bentuk perlindungan negara kepada perempuan adalah proteksi, termasuk terhadap pengupahan,” kata Ida.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Forum merdeka Barat 9 (FMB9), bertajuk ‘Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya’, secara virtual yang ditayangkan dalam kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (11/4).

Menaker Ida berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahan dan mengatur upah agar setara antara pekerja perempuan dan laki-laki.

Ia juga menyebut pihaknya sedang meratifikasi konvensi international labour organization (ILO) atau konvensi 100 yang memberikan perlindungan pekerja, baik pekerja perempuan maupun laki-laki dari sisi pengupahan.

Dia mengatakan sebetulnya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juga telah memberikan hak yang sama atas semua jenis pekerjaan antara laki-laki dan perempuan.

“Sebetulnya, dari sisi norma aturan, kami sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan,” ujar Ida.

Namun ia tidak memungkiri adanya temuan kasus pekerja pekerja perempuan yang upahnya lebih rendah dibanding dengan upah pekerja laki-laki di Indonesia. 

“Memang harus  jujur, masih kita dapati ada beberapa kasus pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan pada laki-laki,” tuturnya.

Lebih lanjut Ida Mengacu pada data badan pusat statistik (BPS) pada 2021, rata-rata upah harian buruh untuk pekerja laki-laki sebesar Rp18.210 per jam. Sedangkan, untuk pekerja perempuan hanya sebesar Rp17.848 per jam.

“Kalau lihat data BPS misalnya, rata-rata upah buruh per bulan pada tahun 2021, upah rata-rata laki-laki Rp2,9 juta, upah rata-rata buruh perempuan Rp2,3 juta per bulan,” urainya.

Untuk menyelesaikan problem tersebut, Menaker akan mendorong pengawasan di seluruh Indonesia untuk memastikan perusahaan memberikan upah yang sama bagi perempuan dan laki-laki.

“Kami menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang tersebar di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan,” pungkas Ida. (mkr)