Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OTT

KPK Tahan Dirut PT JOP Dandan Jaya Kartika Terkait Suap Eks Walkot Jogja



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama anak perusahaan Summarecon, PT JOP (Java Orient Properti), Dandan Jaya Kartika terkait kasus suap pengurusan izin apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

PT Summarecon Agung Tbk menyatakan kooperatif dengan pemanggilan Direksi dan beberapa karyawan oleh KPK terkait Proyek Apartemen Royal Kedhaton

“Perusahaan tetap berkomitmen untuk kooperatif bekerja sama mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” ujar General Manager Corporate Communications, Cut Meutia melalui keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Dari pihak swasta, KPK mengamankan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Karyoto menuturkan kronologi kasus yang bermula saat Dandan bersama dengan Oon Nusihono mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta pada 2019.

Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017 hingga 2022.

Sebelum permohonan izin itu disepakati, Dandan memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut.

Selama proses pengurusan izin berlangsung, Dandan diduga kerap memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana.

“Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Dandan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.