Masyarakat Talabangi Demo DPRD Pinrang Tuntut Pencabutan Izin Tower Telekomunikasi
Berita Baru, Sulawesi Selatan – Masyarakat terdampak tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (PT. TBG) di Talabangi, Kelurahan Tonyamang, kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Pinrang, menuntut tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan pada 3 Juli 2024. Aksi ini disambut oleh 20 anggota DPRD yang baru saja dilantik, namun warga masih belum menerima kejelasan mengenai nasib tuntutan mereka.
“Kami menyampaikan kepada seluruh anggota dewan yang baru saja dilantik bahwa sudah saatnya menunjukkan kepada rakyat yang sudah lama memperjuangkan haknya untuk mewujudkan aspirasi mereka dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower dan mengawal permasalahan sampai selesai,” tegas Reihan selaku Koordinator Aksi, seperti dikutip dari siaran pers LBH Makassar yang terbit pada Kamis (29/8/2024).
Warga Tonyamang merasa kecewa karena hingga kini belum ada langkah konkret dari DPRD Pinrang untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin tower PT. TBG yang dijanjikan pada RDP bulan lalu. Abdul Azis Katuo, salah satu warga Talabangi, dengan penuh emosi menyampaikan keluhan yang dialami oleh warga.
“Kami protes, kami dipenjara, padahal kami bukan penjahat, kami bukan pembunuh, kami bukan pencuri, kami hanya memperjuangkan hak kami yang telah dilanggar PT. TBG. Kapan penderitaan kami akan berakhir, tolong kembalikan rasa aman kami dengan menyampaikan ke Pemerintah untuk pindahkan tower jauh dari pemukiman. Jangan jadi pembohong,” ucap Abdul Azis.
Tuntutan warga ini didasarkan pada kesepakatan yang dicapai dalam RDP 3 Juli 2024, di mana DPRD Pinrang sepakat akan melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mencabut izin tower telekomunikasi PT. TBG. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai realisasi janji tersebut. Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka diabaikan.
Sementara itu, DPRD Pinrang mengakui kesulitan mereka dalam menangani masalah ini secara cepat, mengingat sebagian besar anggota dewan baru saja dilantik dan masih mempelajari duduk perkaranya. Namun, sikap ini tidak diterima oleh warga yang telah tiga kali mengikuti RDP tanpa hasil yang memuaskan.
“RDP terkait dengan aspirasi warga sekitar tower telekomunikasi sudah kali ketiga dilakukan, namun DPRD belum pernah mengambil langkah konkret penyelesaian masalah. Apabila DPRD juga abai sebagaimana sikap Pemerintah Daerah, maka terjadi ketidakpercayaan publik, yang bisa berdampak pada pembangkangan warga,” kata Pajrin Rahman, Pendamping Hukum Warga dari LBH Makassar, mengingatkan potensi konsekuensi serius jika masalah ini terus berlarut-larut.
Di akhir pertemuan, perwakilan massa aksi, termasuk warga, mahasiswa, dan pendamping hukum, menandatangani berita acara penerimaan aspirasi yang berisi poin bahwa “DPRD Kab. Pinrang akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah tower telekomunikasi milik PT. TBG yang berada di dekat pemukiman warga secara transparan dalam jangka waktu dua pekan terhitung sejak berita acara dibuat.”