Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui dan Denda 110,6 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro dalam persidangan dikutip dari Jawapos, Sabtu (11/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Heru.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.