Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aset
Ilustrasi penyitaan aset (Foto: Antara)

Satgas BLBI Sita Harta PT Putra Surya Perkasa Intiutama



Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).

Aset yang disita mencakup dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah seluas 217 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 7615 atas nama Bong Djun Ngian di Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Jakarta. Kedua, sebidang tanah seluas 586 m2 dengan nomor SHM 3675 atas nama Henry Wijaya di Jalan Sanur Elok Nomor 9, Jakarta.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang belum dipenuhi. Total kewajiban tersebut mencapai Rp 80,59 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 224 PK/PDT/2009 tanggal 30 September 2009. Putusan tersebut menyatakan bahwa para tergugat, termasuk PT PSPI dan sejumlah individu terkait, dianggap ingkar janji atau melakukan wanprestasi yang merugikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Para tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada BPPN secara tunai.

Rionald menjelaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satgas BLBI dan tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut sejumlah aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Harta kekayaan PT PSPI yang telah disita ini akan dikelola oleh PUPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses selanjutnya termasuk penjualan melalui lelang terbuka atau penyelesaian lainnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara dapat terlaksana secara adil dan transparan.