Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marak Pungli dalam Penerbitan SIM, Polri Didesak Ambil Langkah Tegas
Pegiat Anti Korupsi, Emerson Yuntho (Foto; Istimewa)

Marak Pungli dalam Penerbitan SIM, Polri Didesak Ambil Langkah Tegas



Berita Baru, Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih terjadi meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarangnya. Kendati sudah ada Digital Korlantas Polri untuk penerbitan SIM secara online. Namun, hingga saat ini, keluhan tentang pungli dalam penerbitan SIM secara langsung (offline) di berbagai tempat masih mengemuka.

Merespon hal itu, Pegiat Antikorupsi, Emerson Yuntho menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan juga ditembuskan kepada Menko Polhukam, Kakorlantas, dan Satgas Saber Pungli pada Kamis (15/6/2023).

Dalam suratnya, Emerson melaporkan bahwa biaya pembuatan SIM secara offline di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), Gerai, dan Siming melebihi tarif yang telah ditetapkan.

“Nilai pungli ini, yang seharusnya tidak dibayarkan, mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per pemohon. Jika praktik pungli ini dilakukan oleh ratusan atau ribuan orang setiap harinya di berbagai daerah di Indonesia, jumlah pungli yang terkumpul bisa mencapai jumlah yang sangat besar,” demikian dikutip dari surat terbuka tersebut.

Dalam surat tersebut dicontohkan, pada tanggal 30 Mei 2023, seorang pengemudi ojek online harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 235 ribu untuk perpanjangan SIM di Simling Universitas Trilogi Kalibata Jakarta, padahal biaya seharusnya hanya Rp 210 ribu. Ada juga keluhan mengenai biaya kesehatan dan psikologi yang dianggap tidak wajar dan berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

“Proses pembuatan SIM baru juga masih diwarnai oleh praktik “nembak” dan percaloan, di mana pemohon cukup datang untuk berfoto tanpa harus melakukan uji teori dan praktik. Bahkan, tawaran pembuatan SIM baru secara instan muncul secara terbuka di toko online,” jelasnya.

Selain itu, Emerson juga menyoroti petugas yang masih menerima pembayaran secara tunai tanpa memberikan tanda bukti pembayaran, padahal seharusnya petugas hanya menerima bukti pembayaran dari pemohon, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pengawasan dalam penerbitan SIM juga tidak berjalan dengan baik.

“Akibat maraknya praktik pungli dalam penerbitan SIM, program PRESISI Polri kehilangan presisi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” terangnya.

Marak Pungli dalam Penerbitan SIM, Polri Didesak Ambil Langkah Tegas
Marak Pungli dalam Penerbitan SIM, Polri Didesak Ambil Langkah Tegas

Untuk mencegah praktik pungli ini kembali terjadi, Emerson memberikan rekomendasi disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

  1. Memberikan sanksi kepada penanggung jawab di Satpas, Gerai, dan Simling yang terbukti melakukan praktik pungli atau membiarkan terjadinya pungli dalam penerbitan SIM.
  2. Memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah terjadinya praktik pungli dalam penerbitan SIM.
  3. Melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi SINAR – Digital Korlantas Polri dan meningkatkan sosialisasi mengenai penerbitan SIM secara online serta pelaporan pengaduan kepada masyarakat.
  4. Menetapkan biaya tes kesehatan dan tes psikologis yang seragam dan berlaku secara nasional.
  5. Menerbitkan Surat Edaran yang melarang petugas di Satpas, Gerai, dan Simling menerima pembayaran penerbitan SIM dan biaya lainnya secara tunai, kecuali dalam kondisi tertentu. Jika pembayaran tunai masih diperlukan, petugas wajib memberikan tanda bukti pembayaran. Selain itu, mengharuskan seluruh Kantor Satpas, Gerai, dan Simling untuk mengumumkan biaya resmi penerbitan SIM, biaya kesehatan, biaya psikologis, dan biaya asuransi secara terbuka agar diketahui oleh masyarakat.