Mantan Direktur PT Mora Telematika Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS
Berita Baru, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, kini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara. Jaksa yang menangani kasus ini percaya bahwa Galumbang terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang dilakukan secara bersama-sama.
Pada Senin (30/10/2023), jaksa membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Galumbang dikenai hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Salah satu poin yang memberatkan adalah tindakan Galumbang yang menyebabkan kerugian negara, meskipun di sisi lain ia tidak dinilai menikmati hasil korupsi.
Jaksa berpegang pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai dasar penuntutan terhadap Galumbang.
Galumbang Menak Simanjuntak sendiri telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo pada periode tahun 2020-2022. Dalam dakwaannya, ia dituduh merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kasus ini juga melibatkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, yang diadili secara terpisah. Total kerugian negara sebesar Rp 8 triliun tersebut muncul dari selisih antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan jumlah BTS yang telah selesai dikerjakan hingga tanggal 31 Maret 2022.