Mahfud Sebut Pemerintah Masih Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dikutip dari channel Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3).
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu. Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu,” kata Mahfud.
Tekait kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak mendorong maupun melarang pelaksanaan KLB atau Munaslub partai.
Menurut Mahfud, pemerintah sangat menghormati independensi partai, sehingga jika pemerintah ikut campur dalam urusan partai, maka dituding intervensi dan memecah belah.
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” kata Mahfud dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).
Mahfud menegaskan, bahwa kasus KLB Partai Demokrat belum menjadi masalah hukum, pasalnya hasil dari KLB tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, jika nanti sudah didaftarkan maka pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.
“Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” tutur Mahfud.
Dalam cuitan terpisanya, Mahfud mengatakan sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.
“Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” kata Mahfud.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” imbuhnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah menilai peristiwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal partai.
“Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” pungkasnya.