Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Revisi UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Istimewa)

Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Revisi UU ITE



Berita Baru, Jakarta  – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk melakukan revisi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” ujar Mahfud dalam keterangannya di akun Twitter pribadinya @mahfudmd, Senin (15/2).

“Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dalam implementasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat.

Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02),

Dalam kesempatan tersebut Presiden menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.