Mahfud MD Menegaskan Tidak akan Intervensi dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Mahfud telah menerima informasi bahwa dana korupsi yang terkait dengan pembangunan menara tersebut mengalir ke tiga partai politik, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
“Saya telah mendapatkan informasi tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden. Saya tidak akan terlibat dalam urusan politik. Ini murni masalah hukum, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G tersebut berada di bawah wewenang aparat penegak hukum. Ia memberikan keleluasaan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan tersebut.
“Oleh karena itu, saya memberikan izin kepada kejaksaan atau KPK,” tambah Mahfud. Ia juga menganggap informasi tersebut sebagai gosip politik yang berpotensi memunculkan konflik politik.
Proyek pembangunan menara BTS 4G ini diduga terlibat korupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate. Menurut Mahfud, proyek tersebut telah berjalan sejak tahun 2006, namun baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.
“Pada tahun 2006 hingga 2019, proyek berjalan lancar. Masalah muncul pada tahun anggaran 2020 ketika dana sebesar Rp 28 triliun telah dicairkan, sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020-2021,” ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Mahfud mengungkapkan bahwa saat dana tersebut harus dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sesuai dengan anggaran. Pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut kemudian meminta perpanjangan waktu hingga Maret 2022 dengan alasan pandemi Covid-19.
“Padahal, uangnya sudah dikeluarkan pada tahun 2020-2021, mereka meminta perpanjangan hingga Maret. Sebenarnya, secara hukum perpanjangan tersebut tidak seharusnya diberikan, tetapi diberi perpanjangan,” ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian mencapai Rp 8,03 triliun, sedangkan dana yang digulirkan untuk proyek ini mencapai Rp 10 triliun.
Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Plate berkaitan dengan peran dan wewenangnya sebagai pengguna anggaran serta posisinya sebagai menteri.
“Sebagai pengguna anggaran dan menteri, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditaksir oleh BPKP. Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan pertanggungjawaban yang adil terhadap pelaku korupsi.