Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud: Hakim Harus Kreatif dalam Menegakkan Hukum

Mahfud: Hakim Harus Kreatif dalam Menegakkan Hukum



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Hakim pada dasarnya menegakkan keadilan bukan menegakkan peraturan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.

“Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita,” kata Mahfud.

Hal itu ia sampaikan dalam keynote speech acara diskusi akademik, “80 Tahun Prof. Bagir Manan” dengan tajuk “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia secara daring, Kamis (26/8).

Dalam sambutannya, Bagir Manan mengatakan bahwa saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan, hal itu tidak lepas dari tanggung jawab Fakultas Hukum.

Menurut Prof. Bagir, sistem pendidikan hukum di Indonesia kurang membawa mahasiswa ke hal-hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.

“Contoh kalau ilustasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa,” tuturnya.

Bagir juga menyoroti, bahwa Hakim masih dilekati tradisi yang hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Sehingga ia berharap acara diskusi yang digelar bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih baik.

“Lebih mendorong hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud memberikan contoh dalam sengketa Pilkada, ketika dirinya menjabat sebagai Hakim MK, “Kecurangan dalam Pilkada harus terstruktur, sistematis, masif, menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” ujarnya.

Contoh lain yang Mahfut berikan adalah saat dalam pembuktian, mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.

“Oleh sebab itu Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU, karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara,” pesan Mahfud.

Hadir sebagai pemateri dalam diskusi memperingati ulang tahun Prof Bagir, diantaranya: mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII, Prof. Ni’matul Huda, Akademisi dari Universitas Sidney, Prof. Simon Butt, serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Lailani Sungkar.