Luhut Minta Kebutuhan Farmasi dan Alat Kesehatan Terpasok dengan Baik Selama PPKM Darurat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, meminta kebutuhan farmasi dan alat kesehatan terpasok dengan baik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” kata Jodi.
Sebelumnya, Luhut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. “Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” ujar Luhut.
Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Luhut. “Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN, dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Sementara terkait percepatan pengadaan farmasi dan alat kesehatan ini, Jodi mengungkapkan bahwa Luhut meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar membantu Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk setiap provinsi.
“Serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat,” jelas Jubir.
Luhut juga memberikan arahan pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.
Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
“Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” pungkas Jodi.