Luhut Minta Karyawan Non Esensial Lapor Pemerintah Jika Dipaksa WFO
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta karyawan di sektor non-esensial melapor ke pemerintah jika dipaksa bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama PPKM darurat, pekerja sektor non-esensial wajib melaksanakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Luhut akan menindak tegas perusahaan non-esensial yang tidak menerapkan PPKM darurat.
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Selain itu, karyawan non-esensial yang dipaksa WFO oleh perusahaannya bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik pemerintah provinsi DKI Jakarta. Kebijakan WFH 100 persen untuk sektor non-esensial ini bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM darurat melihat bahwa masih tingginya mobilitas masyarakat di transportasi umum. Ia juga meminta para gubernur dan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan dalam melakukan pengecekan.
“Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi,” ujar Luhut.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tinggi belakangan ini.
Adapun pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja WFO maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.