Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lokataru Sebut Presiden Jokowi Langgar Konstitusi
Foto: Twitter Lokataru

Lokataru Sebut Presiden Jokowi Langgar Konstitusi



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi. Hal itu disampaikan melalui rilisnya di Twitter, Selasa (23/2).

“Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan Perpres No.14/2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.9/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona atau COVID-19,” tulus Lokataru dalam rilisnya.

Dalam hal ini, yang menjadi sorotan Lokataru yakni Pasal 134 ayat (4) huruf a Perpres yang menyebutkan bahwa, apabila ada orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tidak mengikuti vaksinasi, maka akan dikenai saksi administratif yang salah satunya penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Padahal, lanjut Lokataru, “UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, hingga UU Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mewajibkan Negara untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak atas jaminan sosial bagi warganya.”