Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Upah Minimum

Lima Provinsi Diduga Langgar Aturan UMP



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa lima daerah di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Lampung, dan Maluku Utara, diduga tidak mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Temuan ini mencuat seiring dengan adanya tahun politik yang kerap dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk kepentingan politik.

Penetapan UMP 2024 di lima wilayah tersebut disebut Apindo melampaui rumus hitung yang ditetapkan pemerintah. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyoroti politisasi upah minimum oleh kepala daerah yang berambisi maju pada periode berikutnya.

“Saat ini atau beberapa tahun yang lalu terjadi politisasi upah minimum oleh kepala daerah. Karena dia mau maju untuk periode berikutnya sehingga mereka menjanjikan dengan memberikan kebijakan semacam ini,” ujar Darwoto dalam media briefing, Kamis (21/12/2023).

Meskipun demikian, Darwoto menegaskan bahwa tidak semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut melanggar aturan. Beberapa daerah masih mengikuti aturan, meskipun mayoritas tidak sesuai.

“Jadi ada beberapa kabupaten/kota saja yang tidak sesuai dan ini sudah dilakukan evaluasi di dalam dewan pengupahan nasional. Sehingga Menaker (Ida Fauziah) sudah bersurat untuk gubernur itu untuk mengingatkan,” jelasnya.

Menurut Darwoto, rumus hitung UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah sesuai dengan perhitungan pengeluaran pokok masyarakat. Ia menekankan bahwa PP tersebut mengatur bahwa daerah yang UMP-nya sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga akan mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan PP 51 itu, itu di situ diatur bahwa daerah yang upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga, kenaikannya hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpa yang 0,10-30. Artinya, yang sudah terlalu tinggi, ya direm,” pungkas Darwoto.