Libatkan Satpol PP, Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Berita Baru, Jakarta – Pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada hari ini, Rabu (2/2).
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulis @susipudjiastuti.
“Kuasa, wewenang, begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…,” lanjutnya.
Mantan Menteri KKP itu menyebut, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November, tapi akhirnya ditolak.
“Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara,” ujarnya.
Menurut Susi, kejadian tersebut mengingatkan dirinya akan kejadian 2010 silam dimana Susi Air diusir dari Nabire sebab bupatinya marah, ajudannya tidak dapat kursi karena tiketnya mmg sdh terjual semua.
“Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis & investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah,” ujarnya.
Dikutip dari kompas.com, senada juga diungkap kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
“Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” ungkap Donal dalam keterangan tertulisnya.
Susi Air menurut Donal, sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
“Hanggar itu, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021,” sebut Donal.
“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” jelasnya.
Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.
“Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah,” tukas Donal.