LBH Papua Minta Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Dipecat
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Papua mendesak dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang menginjak kepala warga sipil di Merauke dipecat secara tidak terhormat.
“Panglima TNI cq Kasau cq Dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V, pelaku pelanggaran tugas pokok TNI, penyiksaan dan pengeroyokan terhadap masyarakat sipil Papua penyandang difabel di Merauke,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, Rabu (28/7/2021).
Emanuel mengatakan, tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang kejahatan itu tidak cukup diselesaikan dengan kata permohonan maaf. Ia mendesak dua anggota TNI AU itu dihukum penjara sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi,” ujar Emanuel.
Emanuel menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diatur pada pasal 42, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Emanuel meminta Komnas HAM agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berupa tindakan penyiksaan terhadap masyarakat sipil Papua penyandang difabel di Merauke.
Dalam video yang viral di media sosial dengan durasi 1.20 menit, dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan. Satu anggota TNI AU memiting tangan dan kemudian menjatuhkan korban ke trotoar.
Sedangkan satu anggota TNI AU menginjak kepala korban. Padahal, korban tersebut sudah tidak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar dan mengerang.
Sementara Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke.
“Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban, dan keluarganya,” ujar Fadjar dikutip akun Instagram resmi TNI AU, @militer.udara, Selasa (27/7/2021).