Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rokok batangan
Presiden Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat,

Larang Penjualan Rokok Batangan, Presiden: Untuk Kesehatan Masyarakat



Berita Baru, Jakarta Presiden Joko Widodo menyampaikan larangan menjual rokok batangan yang terhdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 adalah bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya,” kata Presiden Jokowi pada wartawan di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut. 

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Diketahui, Beleid itu dikomando oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2023 senilai Rp 232,5 triliun. Target itu ditetapkan usai kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun depan dan 2024.