KSPI Minta DPR dan BPK Bentuk Tim Pencari Fakta Perpajakan
Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR dan BPK membentuk tim pencari fakta investigasi perpajakan di Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan apa yang dituntut tersebut merupakan buntut kasus harta tak wajar yang dimiliki oleh sejumlah pejabat pajak dan bea cukai, salah satunya Rafael Alun Trisambodo.
“Meminta kepada BPK dan DPR RI untuk membentuk tim pencari fakta serta melakukan audit forensik penerimaan pajak di Indonesia melalui Dirjen pajak,” kata Said saat melakukan aksi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023).
Ia menyebut tim pencari fakta ini juga dimaksudkan demi menjaga kepentingan publik, agar tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan.
lebih lanjut KSPI juga meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk mundur dari jabatannya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya.
Said juga mengatakan pihaknya mendorong DPR dan pemerintah segera dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara. UU ini diharapkan dapat meminimalisir korupsi.
Menurut Said, pejabat negara harus membuktikan harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Hal ini dapat membuat pejabat negara lebih hati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki,” ucapnya.
Said menambahkan jika tuntutan tadi dalam tujuh kali 24 jam tidak dikabulkan, para buruh akan melakukan aksi serentak di seluruh kantor pajak di Indonesia.