Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geothermal Gunung Gede Pangrango
Cece dipanggil oleh Polsek Pacet pada Minggu dan Rabu (1 dan 4/9/2024) atas dugaan penghasutan terkait penolakan terhadap proyek Geothermal

Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Gunung Gede Picu Penolakan Warga terhadap Proyek Geothermal



Berita Baru, CianjurKasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi, kali ini menimpa Cece Jaelani, seorang warga Gunung Gede, Desa Sukatani, Cianjur, Jawa Barat, yang menolak proyek penambangan panas bumi (geothermal) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Cece dipanggil oleh Polsek Pacet pada Minggu dan Rabu (1 dan 4/9/2024) atas dugaan penghasutan terkait penolakan terhadap proyek tersebut.

Dilansir dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Bandung melalui laman instgramnya, @lbhbandung, pada Senin (16/9/2024), Gunung Gede yang telah ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO sejak tahun 1977, merupakan sumber air utama bagi empat Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalir ke tiga provinsi: Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Proyek geothermal di kawasan tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan, termasuk lebih dari 90 titik mata air yang menopang kebutuhan air bersih untuk 30 juta orang.

Cece dan warga lainnya menolak proyek geothermal karena khawatir akan dampak buruk terhadap ruang hidup mereka. “Ketika geothermal masuk, yang akan menanggung akibatnya semua warga di Gunung Gede, bukan hanya satu atau dua desa saja,” ujar Cece Jaelani dalam pernyataannya. Menurutnya, proyek ini tidak hanya akan merusak mata pencaharian warga yang mayoritas bergantung pada lahan pertanian, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air bersih yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari mereka.

Proses kriminalisasi dimulai setelah Cece diduga menghasut warga dalam sebuah pertemuan di Desa Cipendawa pada 2 Agustus 2024, di mana Pemerintah Desa dan PT Daya Mas Geoparta membahas rencana pembukaan akses jalan untuk proyek geothermal. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat luas, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Mereka berusaha menghentikan pertemuan tersebut, namun aksi tersebut dianggap sebagai bentuk penghasutan oleh pihak kepolisian.

Meskipun demikian, tidak ada tindak kekerasan atau kerusakan yang terjadi selama aksi warga berlangsung. Menurut catatan, tuduhan penghasutan terhadap Cece bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan melalui prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

“Kriminalisasi ini jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan. Ini adalah cara untuk membungkam warga yang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata LBH Bandung.

Selain itu, Pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepada Cece merupakan delik materiil yang memerlukan bukti terjadinya tindak pidana dan kekerasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-VII/2009, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini, karena tidak ada tindak kekerasan yang terjadi.

Warga Gunung Gede berharap Polsek Pacet dan Polres Cianjur segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Cece Jaelani dan melibatkan warga secara transparan dalam setiap pembahasan proyek geothermal. “Kami hanya ingin ruang hidup kami tetap terjaga dan masa depan anak cucu kami tidak terancam oleh proyek yang merusak lingkungan,” pungkas Cece.