KPK Dalami Kasus Pengiriman Bahan Emas Antam ke Loco Montrado
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam Tbk, Deny Mardiana terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengiriman bahan baku yang di dalamnya terdapat kandungan mineral berupa emas yang dikirimkan oleh PT AT (Antam) pada PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan lebih lanjut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/03/2022).
Ali tidak memerinci pertanyaan penyidik ke Deny. Dia menerangkan proses pengiriman bahan baku emas tersebut didalami untuk menguatkan bukti ihwal rasuah tersangka.
KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
“Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.