KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.
“Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (11/10), tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya pada Sabtu (9/10), tim penyidik KPK juga telah menggeledah empat lokasi, yakni rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.
Ali mengatakan bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa mendalam dan segera disita untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka Budhi dan kawan-kawan.
KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada 3 September 2021.