KPAI: Kasus Perdagangan Anak Meningkat Selama Pandemi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meningkat selama pandemi COVID-19.
Tercatat sejak 2020 TPPO dan eksploitasi mencapai 149 kasus, dengan rincian 28 kasus perdagangan, 29 kasus prostitusi anak, Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) 23 kasus, 54 korban pekerja anak, korban adopsi ilegal 11 kasus, dan anak terlibat dalam TPPO 4 kasus.
“Tren TPPO itu, hingga kini belum menunjukkan penurunan. Hal itu, dibuktikan dari banyaknya laporan masuk kepada KPAI yang mencapai 83 persen aduan kasus kekerasan seksual dan prostitusi anak.,” ujar Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah dalam keterangan resminya, Sabtu (2/10).
Ia mengatakan sejak Januari sampai April 2021 angka TPPO dan eksploitasi melalui prostitusi pada anak belum menunjukkan penurunan. Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83 persen merupakan kasus prostitusi, 11 persen eksploitasi ekonomi dan perdagangan anak.
Selain itu, Maryati mengatakan, laporan memprihatinkan lainnya adalah masalah pekerjaan buruk bagi anak. Seperti meningkatnya anak pemulung, anak sebagai pekerja seks komersial, anak kerja di jalanan, asisten rumah tangga, dan anak yang bekerja di sektor pertanian.
“Penyebabnya adalah krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik sehingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual,” jelasnya.
Sementara itu, dalam laporan resmi KPAI selama Januari-April 2021, 67 persen dari korban eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak merupakan siswa yang masih aktif bersekolah. Diketahui, 37 persen korban merupakan anak putus sekolah.
Persoalan tersebut, menurut Maryati terjadi karena pengawasan dari institusi pendidikan semakin lemah saat pandemi virus corona Covid-19.
“Kondisi tersebut juga didorong beban orang tua yang makin besar akibat kesulitan ekonomi dan kian mudahnya akses internet selama pandemi. Atas dasar itu, kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk melindungi anak dari berbagai kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak,” pungkasnya.