Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI”
Partai Komunis Indonesia (PKI) (Foto: Wikipedia)

KontraS Desak Penghentian Penayangan Film “Pengkhianatan G30S/PKI” di Televisi



Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penayangan film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI oleh sejumlah stasiun televisi nasional sepanjang September 2024. Film produksi tahun 1984 tersebut dianggap menyimpang dari fakta sejarah dan memuat adegan kekerasan yang berpotensi menimbulkan trauma, terutama pada anak-anak.

“Film ini tidak hanya memutarbalikkan sejarah, tetapi juga mengandung banyak adegan kekerasan yang seharusnya tidak disiarkan secara luas,” kata KontraS, dikutip dari siaran pers pada Jum’at (27/9/2024). Ia menekankan bahwa penayangan film tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang secara tegas melarang tayangan dengan unsur kekerasan detail dan ungkapan kasar.

Lebih lanjut, KontraS menegaskan bahwa film ini merupakan alat propaganda rezim Orde Baru yang mempertahankan stigma terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengesampingkan fakta-fakta kekerasan yang dialami oleh korban pada 1965-1966. “Film ini hanya akan memperpanjang ingatan kolektif yang salah dan terus merawat kebencian yang seharusnya sudah kita akhiri dalam semangat reformasi,” ujar mereka.

KontraS juga menyoroti bahwa penayangan film ini bertentangan dengan pengakuan resmi pemerintah mengenai peristiwa 1965-1966 sebagai pelanggaran berat HAM. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 11 Januari 2023 telah mengakui peristiwa tersebut dan menyerukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. “Melanjutkan penayangan film ini jelas bertentangan dengan upaya negara dalam memajukan hak asasi manusia dan memulihkan korban,” tambah KontraS.

Sebagai respons atas penayangan film ini, KontraS mendesak stasiun-stasiun televisi di Indonesia untuk segera menghentikan pemutaran Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI dan meminta KPI lebih aktif melakukan pengawasan. “Kami meminta KPI untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan bahwa informasi yang disiarkan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” tegas KontraS.

Selain itu, KontraS mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah nyata dalam mengungkap kebenaran sejarah 1965-1966 dan memulihkan korban serta keluarga mereka dari stigma yang melekat. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum atas peristiwa tersebut.

Penayangan film ini, menurut KontraS, bukan hanya menambah luka bagi para penyintas, tetapi juga memperburuk upaya untuk memperbaiki masa lalu kelam Indonesia. “Jika kita ingin maju sebagai bangsa, kita harus menghadapi sejarah dengan jujur, bukan dengan menyebarkan narasi yang salah,” pungkas KontraS.