Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Baleg DPR rapat RUU TPKS. (Foto: Tangkap Layar YouTube DPR RI)
Baleg DPR rapat RUU TPKS. (Foto: Tangkap Layar YouTube DPR RI)

Komnas Perempuan Ditetapkan sebagai LN HAM Pemantauan UU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ditetapkan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang bertugas sebagai pelaksana pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPK).

Komisioner Komnas Perempuan mengapresiasi usulan fraksi-fraksi di Rapat Baleg DPR, 

atas penyebutan nama Komnas Perempuan sebagai pelaksana pemantauan UU TPKS bersama dengan pemerintah, KHAM, KPAI dan KND.

“Penyebutan nama seturut mandat Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dan Prinsip Paris tentang fungsi LNHAM,” tulis Komisioner Komnas Perempuan dalam keteranganya yang diterima Beritabaru.co, Sabtu (2/4).

Para Komisioner menegaskan, penyebutan Komnas Perempuan ini menjadi pengakuan terhadap Komnas Perempuan yang lahir  dari tragedi  kekerasan seksual massal  pada Mei 1998.

Selain itu juga menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kerja-kerja terkait  pemantauan, pengumpulan fakta dan melakukan upaya-upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi usulan fraksi-fraksi di Rapat Baleg DPR, pemerintah dan khususnya korban, penyintas, pendamping, lembaga layanan, akademisi dan media massa yang setia mengawal proses pembahasan RUU TPKS,” pungkasnya.