Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perppu Pilkada

Komnas HAM Usulkan Kriteria Calon Kepala Daerah Berbasis Hak Asasi Manusia



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu serta Pilkada, dengan fokus pada kelompok marginal yang rentan. Untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah menyusun panduan kriteria untuk Calon Kepala Daerah Sadar HAM.

Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Oleh karena itu, calon kepala daerah harus memiliki visi dan misi yang tidak hanya mencerminkan agenda partai politik pendukungnya tetapi juga memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara dengan menghasilkan kebijakan yang menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, menegaskan pentingnya kriteria ini untuk memastikan kepala daerah terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia. “Kriteria ini penting agar calon kepala daerah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan komitmen yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya panduan ini, Komnas HAM berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan menghasilkan pemimpin yang berdedikasi terhadap kesejahteraan rakyat.

Komnas HAM menetapkan delapan kriteria untuk calon kepala daerah yang sadar HAM, di antaranya:

  1. Visi dan Misi: Memiliki visi, misi, dan program kerja yang mendukung penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
  2. Program Pembangunan: Menguatkan program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.
  3. Komitmen Demokrasi: Berkomitmen pada demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  4. Integritas: Memiliki integritas, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau diberhentikan karena kasus korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging, dan pelanggaran HAM.
  5. Lingkungan Hidup: Memiliki rekam jejak dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan penyelesaian konflik agraria.
  6. Kasus Pelanggaran HAM: Berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, seperti penambangan liar, sengketa lahan, perizinan rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.
  7. Dukungan Organisasi Sipil: Mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, khususnya dari kelompok rentan.
  8. Proses Pemilihan: Berkomitmen pada pemilihan yang jujur dan adil, mengedepankan visi, misi, dan program, serta menghindari politik transaksional dan isu SARA.