Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Afif Maulana
Keluarga Afif Maulana (Roehana Project)

Komnas HAM Rekomendasikan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merekomendasikan agar pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana, yang meninggal pada 9 Juni 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, rekomendasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan. “Kami menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang pada 2 Juli 2024 untuk mendorong proses ekshumasi oleh tim independen. Tujuannya adalah untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” ujar Uli sebagaimana termuat dalam Siaran Pers Komnas HAM pada Senin (5/8/2024).

Sihombing menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menerima penjelasan mengenai hasil autopsi pertama dari Polda Sumbar. Namun, hasil tersebut belum cukup meyakinkan, dan oleh karena itu, mereka telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen lebih lanjut. “Informasi yang tersedia masih belum cukup untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian disebabkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya. Kami memandang perlu dilakukan autopsi ulang untuk memperoleh kepastian yang lebih baik,” tambahnya.

Komnas HAM juga mengacu pada Pasal 135 KUHAP yang menyebutkan perlunya penggalian mayat untuk kepentingan peradilan. “Kami berpendapat masih perlu ada alat bukti tambahan berupa pendapat ahli forensik independen yang objektif dalam menjelaskan penyebab kematian Afif Maulana. Ini sangat penting untuk kepentingan peradilan,” kata Sihombing.

Selain itu, rekomendasi ini juga berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 89 ayat (3) huruf b UU Nomor 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait. “Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kami merekomendasikan adanya ekshumasi untuk memperoleh alat bukti yang sesuai dengan prinsip scientific crime investigation,” lanjutnya.

Komnas HAM telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024. “Proses ekshumasi ini diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Uli.