Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM
Berita Baru, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM.
Polri pun mengapresiasi hasil dari investigasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut.Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Polri saat ini masih menunggu surat resmi ysng berisi rekomendasi dari Komnas HAM mengenai dengan hasil penyelidikan dan investigasi kasus tersebut.
Argo kemudian memastikan bahwa Polri akan mempelajari rekomendasi dari Komnas HAM.
“Pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri,” kata Argo dalam rilisnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Selanjutnya, Argo menegaskan bahwa penyidik Polri telah bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang ada untuk mengusut kasus itu. Lanjut Argo, pembuktian kasus ini harus dilakukan di pengadilan.
“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, kata Argo, Komnas HAM sudah menemukan dugaan kuat terjadinya kontak tembak antara laskar FPI dan kepolisian.
“Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan di sana,” tegasnya.