Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM dan Kemlu Upayakan Pemulangan 2.959 WNI dari DTI Malaysia
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah) saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat

Komnas HAM dan Kemlu Upayakan Pemulangan 2.959 WNI dari DTI Malaysia



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang berusaha untuk memulangkan 2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) yang saat ini ditahan di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.

“Komnas HAM mengajak untuk segera dilakukan upaya bersama pemulangan ke Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers yang berjudul “Mencermati Situasi Overload PMI di Detensi Malaysia dari Perspektif HAM” di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/7/2023).

Anis Hidayah menjelaskan bahwa 2.959 WNI tersebut menghadapi penahanan yang berkepanjangan tanpa batas waktu. Mereka telah menjalani masa hukuman dan siap untuk dideportasi.

Depo tempat mereka ditahan seharusnya hanya menjadi tempat penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia dan kembali ke Indonesia. Namun, terdapat permasalahan dalam pemulangan para WNI yang berada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan pada waktu yang belum ditentukan.

Salah satu permasalahan tersebut adalah ketidakjelasan mekanisme pembayaran pemulangan. Mekanisme ini sedang dibahas oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. “Masa tahanan mereka telah berakhir, sehingga diperlukan solusi bersama antara kedua negara untuk memastikan pemulangan dalam waktu dekat,” ujar Anis.

Dari total 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia, sebanyak 2.160 di antaranya adalah laki-laki, 697 tahanan perempuan, dan 102 tahanan adalah anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai penting untuk segera merespons situasi ini.

Selain itu, jumlah WNI di depo tahanan Malaysia telah melebihi kapasitas atau overload. Hal ini mengakibatkan sejumlah masalah yang dihadapi oleh para tahanan, seperti akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan kondisi sanitasi yang buruk.

“Kami menolak keadaan di mana para tahanan berada dalam kondisi yang tidak layak dan menghadapi situasi buruk akibat penahanan yang berkepanjangan,” ujar Anis.