Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) bersama dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) menjadi terduga tersangka OTT. (Foto: Klik Sumut)
Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) bersama dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) menjadi terduga tersangka OTT. (Foto: Klik Sumut)

Komisioner Bawaslu Medan Terjerat OTT, Diduga Pungli Urusan Administrasi Caleg



Berita Baru, Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan, bersama dua orang lainnya, Indra Gunawan dan Fahmy Wahyudi Harahap, tertangkap tangan oleh tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di sebuah hotel di Kota Medan. Penangkapan tersebut terjadi saat ketiganya diduga menerima uang terkait pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

Kapolda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap karena dugaan pemerasan terkait kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dipersulit dalam proses pengurusan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan.

“Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.

“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan Pokja lainnya,” imbuh Hadi Wahyudi.

Azlansyah Hasibuan baru saja dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan tiga bulan yang lalu. Pada saat pelantikan, Azlansyah menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan kontrast antara posisinya sebagai pengawas pemilihan umum dan keterlibatannya dalam dugaan pungutan liar.