Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Teken Perpres Baru, Jokowi Bikin Pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Teken Perpres Baru, Jokowi Bikin Pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada (18/12/2019) lalu.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Perpres juga menegaskan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.

Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.1 dari 1 halaman

Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil menteri.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri,” bunyi pasal 24.

Saat ini, posisi Kepala Staf Kepresidenan ditempat oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Selama ini, Ia tidak memiliki wakil dan komando langsung ke deputi.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019), Moeldoko mengatakan penambahan posisi wakil diperlukan karena pertimbangan beban kerja.

“Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kepala lebih ke policy-nya. Akan kita bagi seperti itu,” ujar Moeldoko seperti dilansir detik.com.